JAKARTA, KABAR SENANDIKA — Warga diminta menyiapkan bukti kepemilikan dan surat keterangan dari desa. Kebijakan ini disusun setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan pemerintah daerah, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Pemerintah menegaskan bahwa tahap awal akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Sejumlah daerah yang lebih dahulu menerapkan pola serupa melaporkan waktu layanan berkurang drastis. Warga tidak lagi harus bolak-balik ke beberapa kantor untuk satu keperluan.

Latar belakang

Rencana tersebut sebenarnya sudah dibahas sejak awal tahun. Sejumlah kajian dan uji coba terbatas dilakukan lebih dulu agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan warga.

Sejumlah warga yang ditemui Kabar Senandika menyambut baik kabar tersebut. Mereka berharap pelaksanaannya konsisten dan tidak berhenti sebagai program musiman.

“Kami ingin pelayanan publik terasa sederhana: satu pintu, satu data, dan satu standar di mana pun warga berada.”

— Juru bicara kementerian terkait

Yang perlu diketahui

  • Tahap uji coba berlangsung hingga akhir tahun.
  • Layanan tatap muka tetap dibuka bagi warga yang membutuhkan.
  • Pengaduan dapat disampaikan melalui pusat panggilan 24 jam.

Meski demikian, pengamat mengingatkan pentingnya pendampingan bagi warga lanjut usia dan mereka yang tinggal di wilayah dengan sinyal internet terbatas.

Pengamat menilai keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia di daerah. Pelatihan dan pendampingan perlu diberikan sejak tahap awal.

Redaksi akan terus memperbarui perkembangan berita ini. Pembaca yang memiliki informasi tambahan dapat menghubungi redaksi melalui halaman Kontak.

(rp/lp)